Ulasan Lengkap. DPR resmi mengesahkan Undang-undang alias UU Pelindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna (20/9). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Oleh sebab itu, jurnal ini bertujuan untuk menciptakan konsep pengaturan yang memadai dalam mengatur perlindungan data pribadi pengguna media social. 01/2016. Terdapat kasus yang mengakibatkan seorang aparat. Kupas tuntas dan jelas perkara hukum. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data. Pembacaan dakwaan itu ditujukan tak hanya untuk Adam namun juga. Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) yang menerangkan : Pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 : Pasal 65 Ayat 2 UU PDP. mendorong perlindungan data pribadi ke bentuk undang-undang. Ilustrasi. Seseorang yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 Miliar. Ilmu Sosbud dan Agama. pemberlakuan frasa “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga” Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribad. Mengutip Australian Cyber Security Center, penyalahgunaan informasi dapat terjadi karena penggunaan media sosial, yaitu ketika pengguna media sosial sendiri yang menyebarkan informasi pribadi mereka. Ada yang menyebarkan data melalui media sosial atau ke seluruh kontak milik debitur. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 19 Tahun 2016. Pelanggaran seperti apa yang harus diwaspadai dalam pelaksaan Pilkada kali ini? Titi Anggraini, direktur eksekutif dari Perludem (Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengatakan. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat yang dibuat oleh Rizky P. Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus, rahasia, informasi pribadi, data pengadilan kriminal dll b. didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau pidana denda Rp 70 miliar. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana. Pernyataan ini diberikan Rumadi menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat karena data-data pribadinya diketahui oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi secara finansial. Menyebarkan Video Asusila. Foto: pexels. ADVERTISEMENT. Di Indonesia perlindungan data pribadi seseorang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Pengancaman dan/atau pemerasan dapat disampaikan secara terbuka atau tertutup. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD 1945. H. Dikutip dari situs resmi OJK selain ciri tidak terdaftar dan berizin, beberapa ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah; 1. Banyak kasus yang berujung pada hukum yang awal penyebabnya datang dari perilaku di media sosial. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet yang pertama kali dibuat oleh Hendri Sasmita Yuda, S. +. Khusus untuk nama-nama pinjol ilegal yang tidak memiliki izin, kamu bisa cek di artikel berikut ini. Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri 229/154/2021, perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi termasuk dalam perbuatan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Jika di dalam screenshot percakapan via Whatsapp tersebut terdapat data pribadi B (di antaranya nama, tulisan, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan seseorang), maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada di percakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (dalam hal ini B). Pasal yang sama memuat ketentuan pidana untuk pencurian data. Penulis menyadari banyak pihak yang memberikan. Pasal. memberikan data pribadi. “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE” Sholawat serta salam saya sampaikan kepada sang nabi kita, sang kekasih Allah Rasulullah Saw. [1] Pasal 16 jo. Sebar Data Pribadi Orang di Medsos Diancam 6 Tahun Bui. Ragam Ancaman Pidana. melakukan pelunasan pihak Kreditur dengan leluasa dapat menyebarkan data pribadi Debitur ke seluruh kontak yang tersimpan di ponsel Debitur. Mengenai pencemaran. Nomor 4/SEOJK. Belum lama ini, pemerintah pun mengesahkan UU Perlindungan Data. com — Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi mengatakan, penyebar data pribadi dapat dikenai sanksi pidana. Undang undang hak privasi dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Setiap orang berhak atas perlindungan. 2 dari 4 halaman. Jadi tidak perlu takut nama Anda jelek di BI Checking," ujar Yoshua. 1. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata – matai. Tentu yang menyebarkan data pribadi tanpa izin bakal bisa dituntut hukum pidana. Pelaku adalah debtcollector yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi yang berupa identitas diri yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. com - Penggiat media sosial Adam Deni didakwa telah menyebarkan data pribadi anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Sehingga sejak tahun 2018 sampai Februari 2023 terdapat 4. 10 Selain dari faktor tersebarnya begitu banyaknya aturan tentang pelindungan data pribadi, faktor lain yang cukup krusial adalah belum jelasnya sanksi bagi peretas yang mencuri dan/atau menjual data-data pribadi. 8 M/T. Kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemeriksa lain mengakses data pribadi warga menjadi perhatian publik saat ini. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. go. Djafar, Wahyudi. com - Surat Keputusan Bersama tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi ditandatangani. KOMPAS. 13 Padahal,. menyebarkan data prib adi tanpa hak akan dihukum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau denda paling ban yak Rp. Menurut Sutabri, teknologi informasi merupakan suatu alat yang dimanfaatkan untuk memanipulasi, menyusun, menyimpan, memproses, mendapatkan, dan menyebarkan data dengan berbagai macam metode. Pelanggaran hak privasi merupakan bentuk penyalahgunaan akses data pribadi orang lain yang melawan hukum yang mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan. d. Data tersebut berisikan nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, dan hasil pindai X-ray dengan ukuran dokumen sebesar 720 GB. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga denda miliaran rupiah. Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran. Ketentuan perlindungan data pribadi juga tersebar dalam dokumen hukum lain, seperti Peraturan Menteri Kominfo, serta aturan Bank Indonesia tentang Layanan Keuangan Digital (LKD). Salah satunya soal jebakan video call sex (VCS). Baca juga: Ini Daftar 143 Fintech Abal. Sebelumnya, tidak ada ketentuan hukum komprehensif yang mengatur hal ini. Batas-batasan kewenangan aparat dapat mengakses data pribadi belum jelas sehingga menimbulkan pertanyaan pada masyarakat. “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan”. Ancaman Pidana Pelaku Doxxing. 22. Jika tidak nyaman berbicara dengan orangtua, cobalah berbicara dengan aktivis atau organisasi perempuan. "Kami mencoba memberikan satu catatan, (ada) sanksi pidana kalau orang menyalahgunakan data pribadi itu," kata Zudan dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021). Cara kedua yang bisa kamu lakukan untuk menjaga keamanan data pribadi di media sosial adalah dengan mempersulit cara masuk ke akunmu. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik. Norma dasar tentang perlindungan data pribadi dapat ditemukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Bunga dan denda hingga 1-4% per hari. Di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada regulasi yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur terkait perlindungan data pribadi. Seperti yang kita ketahui saat ini, bahwa era digital merupakan suatu kondisi dimana informasi dapat. Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu: 1. Selasa, 20 April 2021 18:43 WIB. Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, "Sudah berlebihan. Selengkapnya, berikut ini rangkuman kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2020. Pentingnya Etika Berkomunikasi di Era Digital. Cukup dengan mengklik profil di media sosial, data-data yang mereka. badan hukum. Pasal 50 UU PDP di antaranya wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan subjek data pribadi saat melakukan pemrosesan. Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau. KETENTUAN UMUM Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Data pribadi berkaitan dengan riwayat kesehatan atau penyakit. Perlindungan data pribadi karyawan dan menjaga hak privasi perusahaan client merupakan hal mutlak. B. Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta, pada unggahan Facebooknya menerangkan, sejak Mei 2018, Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban. Suasana Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang, Selasa (20/9/2022). Hukum Doxing di Indonesia. Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan. Hal ini membuat orang mengakses segala sesuatu tanpa ada batasan sehingga mempermudah penjahat untuk melakukan aksinya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. 1. Warganet Ini Bongkar Sindikat Penjualan Data Pribadi. Konsultasi. 21. +. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan. 1 Informasi Pribadi Yang Dikumpulkan 3. Di antara banyaknya data pribadi yang tidak boleh dibagi ke orang lain, ada empat data keamanan penting yang harus Anda simpan sendiri — bahkan Anda pun tidak boleh memberikannya ke petugas bank hingga customer service. Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya. Saat ini, internet dapat dengan mudah digunakan oleh semua orang. Data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) yang Anda sebutkan yaitu nama lengkap, nomor KTP, nomor KK, alamat rumah, tempat tanggal lahir, agama, dan sebagainya, tergolong sebagai data pribadi yang bersifat umum. Adapun sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, yaitu ancaman pidana dua tahun sampai. Sebelumnya pada 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt. com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini. Berita Aturan-hukum-yang-mengatur-tentang-tindakan-menyebarkan-data-pribadi - Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat. Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan siber semakin mudah terjadi, di antaranya: Akses internet yang tidak terbatas. Rejim hukum hak asasi manusia secara regional juga mengatur perlindungan terhadap hak atas . Seperti menyebarkan data pribadi, hingga berujung ancaman, teror dari pihak pinjol ilegal melalui “kaki tangannya”. Berhati-hatilah saat mengunggah foto atau video di dunia maya. Harga OTR. Pejabat atau petugas dimaksud harus ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik perlindungan data pribadi, dan kemampuan memenuhi tugas-tugasnya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. 13 Padahal,. "Jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku," jelasnya. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. Pihak tersebut Kata Kunci—Sesuatu yang menyangkut hal privasi harus dijaga dengan baik. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencegah Informasi pribadinya. Tujuan pelaksanaan penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui bentuk keresahan yang dialami. Hukum Menyebarkan Foto atau Video Orang Lain di Media Sosial. Pemerintah memastikan penerapan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga tanpa hak dan menjamin terlindunginya data pribadi di dunia virtual. Saat Pengguna membuat atau menggunakan sebuah akun untuk mengakses Layanan (“Akun”),. Pasal tentang Penipuan. Datang Langsung ke Visitor Center, Gedung B, Lantai Dasar. Namun kita juga harus mewaspadai praktik kejahatan dunia digital ini agar tak menjadi korban. Tentu yang menyebarkan data pribadi tanpa izin bakal bisa dituntut hukum pidana. Hal Ini juga sudah tertuang dalam undang-undang pasal 28 ayat 1 undang-undang Dasar 1945. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Dasar Hukum 1. com+. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 yang dinyatakan bahwa “Setiap orang. Penulisan produk hukum di sini adalah produk jurnalistik. Seorang narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B, Yogyakarta, ditahan bersama anaknya yang berusia 5 bulan. BAS. Doxing dilakukan dengan beberapa tujuan. Fokus pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto. Penawaran melalui SMS/WA. Kemajuan inovasi yang terjadi secara terus-menerus tentunya menjadi keuntungan bagi masyarakat. JAKARTA – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai pemain Financial Technology (Fintech) lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang. Sumber The Verge. Kalau kamu mengalami hal serupa,. Sepanjang penelusuran kami, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai phishing. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Perusahaan tersebut dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menyebarkan data pribadi para pengguna dibawah pengelolaan Cambridge Analytica. H. Seperti halnya ketika Anda memakai handphone, komputer, televisi, dan masih banyak lagi perangkat lainnya. Seseorang menemukan lalu membagikan informasi pribadi ini seperti nama panjang, alamat rumah, nomor ponsel, dan lainnya. com Lantas, menyebarkan data pribadi kena pasal berapa? Jawabannya Pasal 65 ayat (3) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. mendapatkan, menyebarkan, atau menggunakan informasi tentang diri sendiri. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) 1. Andaikan dia bisa ditangkap. Data Pribadi adalah Data Perseorangan Tertentu yang disimpan, dirawat,. Perusahaan kini memiliki proteksi untuk. 15. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet. 22. Pasal 2 (1) Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum terhadap Pencurian Data Pribadi (Identity Theft) yang pertama kali dibuat oleh Laksono Daniel Christian Hutagalung, S. Apabila pria dan wanita saling setuju untuk membuat rekaman atau foto pornografi, kemudian si pria. Sanksi Hukum dan Lembaga PDP. Bentuknya bisa berupa foto, alamat. Perlindungan data pribadi juga pada prinsipnya telah diatur di dalam UU-ITE, namun bentuk pengaturannya tidak eksplisit, sehingga seringkali dianggap UU-ITE. Terakhir, data adalah senjata. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti dari beberapa pelanggaran praktik yang dilakukan pinjol ilegal. Perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum dengan mematuhi data. “Tim Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna Tokopedia,” kata Menkominfo Johnny G Plate,. Jurnal De Jure. Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online atau kredit kian marak dalam beberapa tahun belakangan ini. Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yangadanya terkait pengaturan perlindungan data pribadi sebagai paying hukum dalam melindungi data pribadi dari pencurian hingga penyalahgunaan. Menyebarkan berita secara luas. Berikut ini beberapa cara hacker mencari celah di media sosial untuk mencuri identitas orang lain.